Rabu, 24-07-2024
  • Menjadikan Peserta Didik SMAN 3 Kabupaten Tangerang sebagai Siswa yang Pandai, Religius, Edukatif, Sehat, Tertib, Amaliah, Santun, Ilmiah, dan Kreatif. (Berprestasi)

Informasi PPDB 2024

JADWAL PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN 2024

JALUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN 2024

1. Jalur Zonasi (50%)

Jalur zonasi merupakan jalur seleksi PPDB dengan menggunakan letak geografis berdasarkan wilayah kecamatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan perhitungan jarak point to point

2. Jalur Afirmasi (15%)

A. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampudibuktikan dengan kepemilikan dokumen Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dariPemerintah  Pusat   atau Pemerintah Daerah yang masih berlaku, yaitu :  

  1. Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih aktif dan terdata dalam Dapodik;
  2. Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian urusan sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial; atau
  3. Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu /Jaminan Sosial yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten atau Pemerintah Provinsi;

B.  Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (5%)

  1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor  atau perusahaan yang memberi tugas, paling lama 1 (satu) tahun;
  2. anak guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di sekolah yang sama.

4. Jalur Prestasi (30%)

Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi baik prestasi akademik maupun prestasi non akademik

Link Pendaftaran https://ppdb.bantenprov.go.id/ atau klik icon DAFTAR

Download SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM) PPDB

Catatan : Selama Verifikasi Data, siswa dan orang tua TIDAK PERLU datang kesekolah dilakukan oleh operator PPDB sekolah berdasarkan data yang di upload calon siswa.

Persyaratan Umum

  1. Ijazah SMP/sederajat atau Surat Keterangan yang setara dengan ijazah SMP;
  2. Nilai Rapor (semester 1 s.d. 6) yang dilegalisir;
  3. Tangkapan layar titik ke titik tempat tinggal dengan sekolah;
  4. Akta Kelahiran/surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
  5. Pas photo berwarna (3 x 4 = 2 lembar) dengan latar merah;
  6. Surat rekomendasi izin belajar bagi calon peserta didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri;
  7. Surat Pernyataan Kebenaran Data Orang Tua (Bermeterai 10.000);

Catatan: Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Persyaratan Khusus PPDB 2024

Persyaratan Khusus zonasi 50 %

  1. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB terhitung sebelum  tanggal 24 Juni 2023
  2. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi;
    Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud
  3. pada poin 2), antara lain:
  • penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
  • pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
  • KK hilang atau rusak.
  1. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:
  • KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
  • surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
  1. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;
  2. Nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya;
  3. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin 6), maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang;
  4. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam atau bencana sosial, kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan/desa setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisi paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 24 Juni 2023 dilengkapi dengan surat keterangan bencana alam/sosial dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota;
  5. Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan Provinsi, ketentuan persentase dan zona dapat diterapkan melalui kesepakatan antar Pemerintah Daerah.

Persyaratan Khusus Afirmasi 15 %

1.  Berasal dari keluarga tidak mampu, termasuk anak berkebutuhan khusus atau Penyandang Disabilitas (APD);

2.  Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yaitu:

  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih aktif dan terdata dalam Dapodik;
  • Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian urusan sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial; atau
  • Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu /Jaminan Sosial yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota/ Kabupaten atau Pemerintah Provinsi

3.  Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat  Keterangan Tidak Mampu (SKTM);

4.  Kartu Keluarga;

Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam atau bencana sosial, kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan/desa setempat dilengkapi dengan surat keterangan bencana alam/sosial  dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota.

5.  Bagi Anak Penyandang Disabilitas (APD) atau  Penyandang Disabilitas :

  • surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;
  • surat keterangan dari psikolog; dan/atau
  • kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

5.  Surat Pernyataan  Tanggungjawab  Mutlak  (SPTJM) dari orang tua/wali calon  peserta  didik  baru  yang menyatakan  bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar.

Persyaratan Khusus Jalur Perpindahan Orang tua 5 %

  1. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
  2. surat keterangan pindah domisili orang tua/wali/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil
  3. Perpindahan tugas orang tua/wali/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  4. Untuk anak guru/tenaga kependidikan yang akan menggunakan sisa persentase jalur perpindahan orang tua/wali/wali yang tidak terpenuhi haruslah pada Satuan Pendidikan di mana orang tua/wali/walinya sebagai guru/tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan yang sama

Persyaratan Khusus Jalur Prestasi 30 %

  1. Rapor (menggunakan nilai rapor pada 6 (enam) semester yang terdata pada Dapodik. Nilai rapor SMP atau sederajat semester 1-6, dengan 10 mata pelajaran yang ditetapkan) yang dilampirkan dengan surat  keterangan  peringkat nilai rapor peserta didik dari Satuan Pendidikan asal;  dan/atau
  2. prestasi di bidang akademik (bukti diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi)
  3. maupun nonakademik (kompetisi di bidang: 1) seni budaya; dan/atau 2) olahraga, tanpa membatasi jenis seni budaya dan/atau olahraga  Satuan Pendidikan tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu  jenis bidang kompetisi.
  4. Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:
  • Pemerintah Pusat;
  • Pemerintah Daerah;
  • badan usaha milik negara (BUMN);
  • badan usaha milik daerah (BUMD); dan/atau
  • lembaga lainnya yang diakui pemerintah, yang terverifikasi pada Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) Kemendikbudristek.
  1. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran  PPDB;
  2. Bukti atas prestasi akademik dan nonakademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok;
  3. Sertifikat/piagam/penghargaan akademik/nonakademik (telah dilegalisir oleh lembaga penyelenggara);
  4. Penilaian prestasi  bidang  keagamaan   berupa  hafiz Qur’an berdasarkan jumlah juz atau bagi non muslim berupa hafalan kitab berdasarkan jumlah  bab  yang dikuasai calon  peserta didik