Informasi PPDB Online 2021/ 2022
Jumat, 18 Juni 2021, 13:55
DAFTAR ULANG SECARA ONLINE PALING LAMBAT 9 JULI 2021, TES POTENSI AKADEMIK DAN PSIKOTES DILAKSANAKAN SECARA ONLINE TANGGAL 10 JULI 2021
Bagi siswa baru yang belum bisa ikut Test Potensi Akademik dan Psikotes hari ini, nanti akan ada susulan, silahkan di konfirmasikan di wa group kelasnya masing masing.
Sehubungan dengan adanya Surat Edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten No. 421.3/0537-Dindikbud/2021 tanggal 9 Juli 2021 perihal pelaksanaan MPLS, maka pelaksanaan MPLS 2021 di undur pada tanggal 19-22 Juli 2021. Pelaksanaan MPLS tetap dilaksanakan secara daring
TAHAP 1
ZONASI

Persyaratan Umum
- Foto copy Ijazah SMP/sederajat atau Surat Keterangan Lulus
- Foto copy Akte Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir
- Printout NISN
- Foto copy Rapor semester 1 – 5
- Foto copy Kartu Keluarga
- Pas Photo 3 x 4 sebanyak 4 lembar
- Transkrip nilai rapor semester 1 – 5 beserta nilai rata-rata dari tiap semester baik nilai pengetahuan maupun nilai keterampilan.
- Foto copy Akreditasi Sekolah asal
Persyaratan Khusus
- Kartu Keluarga / Surat Keterangan Domisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 21 Juni 2021
- Print out titik koordinat rumah sesuai alamat KK/domisili
- Print out bukti pengukuran jarak alamat KK/domisili ke SMAN 3 Kabupaten Tangerang
- Surat pernyataan kebenaran data dari Orangtua/wali yang dapat di download disini
- Berkas dimasukkan ke dalam map Merah

Cek Bukti Diterimanya : Pengumuman Kelulusan | SMAN 3 Kabupaten Tangerang
TAHAP 2
PRESTASI, AFIRMASI & PERPINDAHAN ORANGTUA / WALI


Persyaratan Umum
- Foto copy Ijazah SMP/sederajat atau Surat Keterangan Lulus
- Foto copy Akte Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir
- Printout NISN
- Foto copy Rapor semester 1 – 5
- Foto copy Kartu Keluarga
- Pas Photo 3 x 4 sebanyak 4 lembar
- Transkrip nilai rapor semester 1 – 5 beserta nilai rata-rata dari tiap semester baik nilai pengetahuan maupun nilai keterampilan
- Foto copy Akreditasi Sekolah asal
AFIRMASI
Persyaratan Khusus :
- Bukti keterangan tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti : Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Pra Sejahtera (KPS), Surat Keterangan tidak mampu dari instansi yang berwenang (Dinas Sosial)
- Surat pernyataan kebenaran data dari Orangtua/wali yang dapat di download disini.
- Berkas dimasukkan ke dalam map Hijau.
Catatan :

PERPINDAHAN ORANG TUA/WALI
Persyaratan Khusus :
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas, atau
- SK penempatan/SK mengajar orangtua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar
- Surat pernyataan kebenaran data dari Orangtua/wali yang dapat di download disini.
- Berkas dimasukkan ke dalam map Biru.
PRESTASI AKADEMIK
Persyaratan Khusus :
- Foto copy Rapor semester 1 – 5.
- Transkrip nilai rapor semester 1 – 5 beserta nilai rata-rata dari tiap semester baik nilai pengetahuan maupun nilai keterampilan.
- Foto copy Akreditasi Sekolah.
- Surat pernyataan kebenaran data dari Orangtua/wali yang dapat di download disini.
- Berkas dimasukkan ke dalam map Kuning.
PRESTASI NON-AKADEMIK
Persyaratan Khusus :
- Foto copy Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/non akademik minimal juara 3 tingkat Kabupaten/Kota tiga tahun terakhir (yang dilegalisir oleh penyelenggara).
- Surat pernyataan kebenaran data dari Orangtua/wali yang dapat di download disini.
- Berkas dimasukkan ke dalam map Kuning.
TATA CARA PENDAFTARAN
- Calon Peserta didik mendaftar secara daring melalui laman/web resmi PPDB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten
- Calon peserta didik yang memilih jalur zonasi menentukan titik koordinat tempat tinggal sesuai dengan alamat Kartu Keluarga / Domisili.
- Calon Peserta Didik yang memilih Jalur Zonasi yang tidak memungkinkan mendaftar secara online di tempat tinggal dapat mendaftar di tempat lain atau disekolah yang dituju dengan mengubah titik koordinat sesuai dengan alamat Kartu Keluarga/Domisili
- Calon peserta ddik mengirimkan berkas bukti pendaftaran beserta syarat pendaftaran lainnya ke Satuan pendidikan yang dituju
- Calon peserta didik yang akan mengirimkan berkas pendaftaran dimohon untuk tetap mematuhi protokol kesehatan
- Sekolah akan melakukan verifikasi dan validasi berkas yang disampaikan oleh calon peserta didik
- Calon peserta didik yang memilih jalur pendaftaran zonasi dapat memilih 2 (dua) satuan pendidikan dan dapat mengubah pilihannya sebanyak 3(tiga) kali selama masa pendaftaran
- Calon peserta didik yang memilih salah satu jalur pendaftaran dan sudah dinyatakan diterima pada salah satu satuan pendidikan, maka tidak dapat memilih jalur pendaftaran lain
- Calon Peserta Didik dengan NISN kosong atau NISN Ganda, serta calon peserta yang berasal dari SLTP/MTs/Sederajat di lura Provinsi Banten Maka Pendaftaran dapat dibantu oleh Operator Sekolah yang dituju.